Dalampersekutuan komanditer, tanggung jawab anggotanya berbeda dengan firma. Kalau di firma, semua anggota-anggotanya bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Lain halnya dengan di persekutuan komanditer. Di persekutuan komanditer (CV), ada anggota yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan ada anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang modalPT itu terdiri atas sero-sero atau saham-saham dapat kita lihat di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PT, yaitu: "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi Kelebihanperusahaan perseorangan: - Modal yang dibutuhkan relatif kecil. - Laba perusahaan menjadi milik sendiri. - Keputusan mudah diambil karena memang wewenang pemilik. - Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin. - Mudah mengontrol dan menemukan kesalahan pengelolaan. - Pemilik memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan. Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan." Pasal1. Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : a. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan per-undang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan; b. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun Kelebihan Modal yang dikumpulkan lebih besar. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia. Kemampuan manajemennya lebih besar. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT). . Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang sehingga tanggung jawab terhadap harta kekayaan dan utang-utang perusahaan menjadi tanggung jawab pemilik. Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu pemilik perusahaan sendiri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua utang perusahaan. Oleh karena itu, pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Prosedur pendirian sederhana, mudah, dan tidak memerlukan formalitas yang kaku dan berbelit-belit. b Pengelolaan manajemen bersifat luwes fleksibel karena hanya bergantung kepada satu orang. c Ada kebebasan bergerak dan berprakarsa. d Keputusan diambil dengan cepat karena tidak ada pihak lain yang perlu diminta persetujuan. e Penerimaan keuntungan seluruhnya dimiliki pengusaha. f Rahasia perusahaan dapat terjamin. g Pajak relatif kecil. h Ongkos organisasi kecil karena tidak banyak pengeluaran untuk pegawai. Adapun kelemahan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Sulit menambah modal untuk memperluas usahanya karena kreditur lebih suka memberikan kreditnya kepada bentuk perusahaan lain. b Kemampuan seseorang dalam mengembangkan usaha terbatas. c Tanggung jawab tidak terbatas karena tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi pemiliknya. d tidak ada kestabilan, dalam arti maju mundur nya perusahaan bergantung pada seorang. Perusahaan perseorangan banyak dijumpai pada perusahaan dagang, perusahaan jasa transportasi, industri kecil, dan industri kerajinan. Perusahaan Persekutuan Firma Firma Fa adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama. Umumnya, nama firma diambil dari salah satu anggota sekutu, unit usahanya di bidang tertentu. Setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan. Semua anggota firma melakukan kegiatan usaha bersama-sama dan satu sama lain saling mewakili. Jika tindakan salah satu anggota salah sehingga firma menderita rugi bagi perusahaan, anggota lain harus memikulnya. Seperti halnya dalam perusahaan perseorangan, pendirian firma memiliki keuntungan dan kelemahan. Keuntungan perusahaan firma, yaitu sebagai berkut. a Kebutuhan modal mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. b Kemampuan perusahaan memperoleh kredit lebih besar karena sifat tanggung jawab bersama yang tidak terbatas. c Pimpinan perusahaan dibagi antara beberapa pemilik sesuai dengan kecakapannya. sehingga memungkinkan perusahaan bekerja dengan lancar. d Risiko ditanggung bersama sehingga tidak terlalu berat. e Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Adapun kelemahan perusahaan firma, yaitu sebagai berikut. a Tanggung jawab yang tidak terbatas setiap sekutu. Oleh karena, ketika sekutu yang satu mengikat sekutu yang lainnya merupakan risiko yang besar. b Jika terjadi ketidakcocokan antara sekutu satu dan sekutu yang lain dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan.

coba jelaskan kelemahan firma dan bandingkan dengan persekutuan komanditer